Lebih lanjut, Dewi menyebut praktik politik dinasti ini dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan kekuasaan dengan cara mewariskan kedudukan atau jabatanya. Menurutnya cara ini dilakukan untuk mendapatkan kekuasaan demi kepentingan kelompoknya berdasarkan kekerabatan.
"Politik dinasti merupakan bentuk upaya elite untuk mempertahankan kekuasaan satu berbagai kelompok keluarga memonopoli kekuasaan politik," tutur dia.
Untuk mengantisipasi pelanggaran oleh calon kepala daerah, Bawaslu telah melakukan sejumlah pencegahan. Upaya pencegahan nantinya akan meminimalisasi pelanggaran.
"Upaya pencegahan dilakukan Bawaslu dengan cara melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, melakukan pengawasan dan penelusuran serta memberikan imbauan," ucapnya.