Siswi SMP Dikeroyok, LBH Perindo: Tinjau Ulang UU Perlindungan Anak

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, Ricky Kurnia Margono. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Kasus pengeroyokan siswi SMP oleh sejumlah siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mendapat banyak sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo menilai berkaca dari kasus ini dan kekerasan lain yang dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun, kategori umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak harus ditinjau ulang.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, Ricky Kurnia Margono mengatakan, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan khususnya anak berusia di bawah 18 tahun, menimbulkan keprihatinan. Hukum Indonesia pun sedang diuji rasa keadilannya.

Di satu sisi, pelaku berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 masih dikategorikan sebagai anak yang belum bisa bertanggung jawab secara penuh atas tindak pidana yang dilakukan.

“Menurut undang-undang tersebut, seseorang dinyatakan tidak lagi sebagai anak saat berusia 18 tahun,” kata Ricky, Rabu (10/4/2019).

Hal ini berbeda dengan sebelum UU Perlindungan Anak lahir. Setiap orang dinyatakan bisa bertanggung jawab penuh setelah dinyatakan dewasa, yaitu 16 tahun, menurut KUHP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Nasional
12 jam lalu

Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar

Megapolitan
14 jam lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng usai Ditegur Main Drum Laporkan Balik Korban ke Polisi

Buletin
16 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal