Siswi SMP Dikeroyok, LBH Perindo: Tinjau Ulang UU Perlindungan Anak

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, Ricky Kurnia Margono. (Foto: Okezone)

Dengan adanya UU Perlindungan Anak, maka terpaksa umur warga Indonesia baru dapat dikategorikan dewasa dan bertanggung jawab penuh secara pidana, saat berusia 18 tahun. Hal ini sesuai dengan asas Hukum Pidana Lex specialis derogat Lex Generalis (peraturan khusus mengesampingkan peraturan umum). UU Perlindungan Anak mengesampingkan KUHP.

Namun, saat ini, banyak kasus kekerasan dilakukan orang berumur di bawah 18 tahun bahkan di bawah 15 tahun. Termasuk kasus penganiayaan AD oleh siswi SMA. Aksi ini dipengaruhi banyak faktor, seperti budaya asing dan kebebasan informasi kekerasan yang masuk melalui internet dan teknologi lainnya.

Karena itu, LBH Perindo berpendapat, kategori umur dewasa menurut UU Perlindungan Anak harus ditinjau ulang dan disesuaikan kembali.

“Saat ini secara psikologis usia seseorang untuk bisa berpikir sudah lebih cepat dari usia seharusnya. Jadi, sudah seharusnya berbanding lurus dengan pertanggungjawabannya secara pidana,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Nasional
7 jam lalu

Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar

Megapolitan
9 jam lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng usai Ditegur Main Drum Laporkan Balik Korban ke Polisi

Buletin
12 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal