Sita Uang Asing Rp5,1 Miliar Sepanjang Mei 2023, Bea Cukai Bandara Soetta Jelaskan Aturannya

irfan Maulana
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan uang asing tunai senilai Rp5,1 miliar. (Foto: Istimewa)

Penindakan ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terhadap kejahatan lintas negara. Pembawaan uang tunai dari luar negeri diperbolehkan namun diatur lebih lanjut oleh ketentuan yang berlaku atas pemasukannya ke Indonesia. 

"Demikian kami terus mengimbau pada setiap penumpang untuk mendeklarasikan barang bawaannya melalui pemberitahuan e-CD sebenar-benarnya sehingga jika memang terdapat pembawaan uang dari luar negeri dapat diasistensi pelaporannya untuk diteruskan ke instansi pengawas terkait," ucap Gatot.

Selanjutnya, terhadap sembilan kasus pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang tidak diberitahukan dikenakan sanksi administrasi dengan jumlah total Rp700 juta yang disetorkan kepada rekening penerimaan negara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Destinasi
5 hari lalu

Bandara Soetta Ramai Jelang Libur Nataru 2025, Penerbangan Domestik Banyak Dipilih!

Nasional
10 hari lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Nasional
10 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Nasional
20 hari lalu

Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal