Sita Uang Asing Rp5,1 Miliar Sepanjang Mei 2023, Bea Cukai Bandara Soetta Jelaskan Aturannya

irfan Maulana
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan uang asing tunai senilai Rp5,1 miliar. (Foto: Istimewa)

Penindakan ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terhadap kejahatan lintas negara. Pembawaan uang tunai dari luar negeri diperbolehkan namun diatur lebih lanjut oleh ketentuan yang berlaku atas pemasukannya ke Indonesia. 

"Demikian kami terus mengimbau pada setiap penumpang untuk mendeklarasikan barang bawaannya melalui pemberitahuan e-CD sebenar-benarnya sehingga jika memang terdapat pembawaan uang dari luar negeri dapat diasistensi pelaporannya untuk diteruskan ke instansi pengawas terkait," ucap Gatot.

Selanjutnya, terhadap sembilan kasus pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang tidak diberitahukan dikenakan sanksi administrasi dengan jumlah total Rp700 juta yang disetorkan kepada rekening penerimaan negara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

Imigrasi Soetta Ungkap Tiga Kasus Penggunaan Paspor Palsu oleh WNA

Nasional
6 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
7 hari lalu

Imigrasi Soetta Terima Kunjungan Delegasi DHA Australia, Dukung Program Peer Learning

Nasional
10 hari lalu

Bandara Soetta Umumkan Penerbangan Menuju Timur Tengah Dibatalkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal