JAKARTA, iNews.id - Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto mengajukan saksi ahli dalam gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03 terkait pembebasan bersyaratnya. Pengajuan itu dilakukan setelah dirinya menjadi tergugat intervensi.
Sidang pemeriksaan saksi ahli ini akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/2/2026).
"Hari Ini Setnov mendatangkan ahli untuk ya mendukung dalilnya bahwa dia mendapatkan bebas bersyarat," kata Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, Rabu (25/2/2026).
Boyamin tak menjelaskan secara detail lebih jauh siapa saksi ahli yang dihadirkan dan apa keterangannya. Dia juga mengatakan sejauh ini Sertya Novanto belum pernah hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
"Nanti kita lihat (keterangan ahli), yang jelas sidang digelar hari ini pukul 10.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) melakukan gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03. SK yang diterbitkan tanggal 15 Agustus 2025 itu berkaitan dengan pembebasan bersyarat terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto.
Sidang perdana gugatan itu dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (29/10) hari ini dengan agenda persiapan perbaikan. Arukki dan LP3HI menilai SK terkait pembebasan bersyarat itu bertentangan dengan aturan terkait pembebasan bersayarat.
Pada intinya, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana apabila berkelakuan baik. Sementara, mantan Ketua DPR RI dinilai tercatat pernah melakukan beberapa pelanggaran berat.
"Setya Novanto selama menjalani proses pemidanaan telah terbukti melanggar berbagai aturan," ujar Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, Rabu (29/10/2025).