SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat, Deddy Sitorus Nilai Upaya Penyerangan

Jonathan Simanjuntak
Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menilai gugatan Surat Keputusan (SK) Perpanjangangan Kepengurusan PDIP upaya penyerangan terhadap partainya.  Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apapun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap PDIP,” kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Anehnya lagi, tambah Deddy, beberapa pengacara di balik penggugat menurut informasi yang diterimanya terafiliasi dengan partai politik tertentu. Deddy menilai gugatan ini sangatlah politis.

"Beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa," kata dia.

Anggota DPR itu menegaskan bahwa proses perpanjangan kepengurusan sudah dikaji mendalami terhadap aturan dan konstitusi partai. Bahkan proses itu sudah dikaji dan dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi bakal Safari ke Jateng, PDIP: Jangan Sombong Ganti Kandang Banteng Jadi Gajah

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake usai Terseret Kasus Kematian Dokter Icha

57 tahun lalu

Reaksi Puan Maharani soal Jokowi Safari Politik: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal