SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat, Deddy Sitorus Nilai Upaya Penyerangan

Jonathan Simanjuntak
Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus. (Foto: Antara)

Menurut Deddy, jika memakai logika penggugat, maka SK PDIP saat itu tidak sah. Termasuk keputusan DPP yang memberikan SK kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilkada Wali Kota Surakarta.

“Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sbg cawapres terpilih di 2024. Karena utk menjadi Cawapres, dia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sbg kepala daerah,” ungkap dia.

Oleh karenanya ia menilai sesat logika itu harus dihentikan dan tak boleh difasilitasi apalagi jika semata-mata hanya bermaksud politis.

"Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini, untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah,” tutupnya.

Diketahui, sejumlah kader PDIP, yang diwakili oleh Djufri dan beberapa pihak lainnya menggugat perpanjangan masa jabatan Megawati dan pengurus DPP PDIP hingga 2025 melanggar AD/ART partai. Gugatan ini dilayangkan pada Rabu (5/9/2024) dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Nasional
2 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai Geram usai Digugat Anak Buahnya: Untung Tidak Saya Copot!

Nasional
2 hari lalu

KPK Panggil Istri Politisi PDIP Ono Surono Buntut Kasus Suap Bupati Bekasi

Nasional
3 hari lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal