Pada Mei lalu, Kejari telah mengendus kejanggalan saat membandingkan data Kemenag dan Pengadilan Agama. Dari 2.455 kasus kawin bawah umur, hanya 833 yang sah secara hukum.
“Ada indikasi kuat praktik penyimpangan dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya lagi.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025. Kejari menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum demi melindungi masyarakat dan memberantas korupsi di lembaga peradilan,” katanya.