Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Jet Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua untuk Kepentingan Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Kawin Ilegal di Sumedang: Eks Panitera dan Pegawai KUA Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:30:00 WIB
Skandal Kawin Ilegal di Sumedang: Eks Panitera dan Pegawai KUA Jadi Tersangka Korupsi
Kejari Sumedang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dispensasi kawin ilegal periode 2021–2024. (Foto: MPI/Agi Ilman)
Advertisement . Scroll to see content

SUMEDANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri Sumedang mengungkap skandal memalukan di balik penerbitan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi besar-besaran.

Kedua tersangka berinisial NS, mantan panitera pengganti dan AH, pegawai KUA Sumedang Utara. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1681 dan PRINT-1682 tertanggal 16 Juni 2025.

“Mereka kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan sejak 20 Mei 2025,” ujar Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama, Selasa (17/6/2025).

Data Kemenag Sumedang mencatat 2.434 perkawinan di bawah umur sepanjang 2021–2024. Namun Pengadilan Agama hanya mengeluarkan 828 dispensasi resmi.

Selisih 1.606 dispensasi diduga kuat diterbitkan secara ilegal oleh NS, dibantu AH sebagai calo. Biaya per dispensasi berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1 juta.

“Kerugian negara secara materiel mencapai Rp803 juta, ditambah pungli senilai Rp1,6 miliar,” kata Adi Purnama.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Tipikor dan KUHP. Di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penyidikan terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Kajari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut