SKB Menteri Dinilai Tak Penting, FPI Batal Gugat ke PTUN

Felldy Aslya Utama
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) membatalkan rencana untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SKB tersebut mengenai larangan terhadap semua kegiatan FPI.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan batal untuk menggugat ke PTUN. Salah satunya, SKB itu dinilai tidak penting.

"Kami batalkan rencana (gugat) PTUN,” ujar Aziz di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019. Selain itu dia juga mengumumkan semua kegiatan FPI dilarang. Mahfud menuturkan, saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi. 

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” katan Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

3 hari lalu

Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

3 hari lalu

Bonjowi Pilih Jalan Ketiga untuk Telusuri Keaslian Ijazah Jokowi, Apa Maksudnya?

14 hari lalu

PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal