JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) membatalkan rencana untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SKB tersebut mengenai larangan terhadap semua kegiatan FPI.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan batal untuk menggugat ke PTUN. Salah satunya, SKB itu dinilai tidak penting.
"Kami batalkan rencana (gugat) PTUN,” ujar Aziz di Jakarta, Kamis (31/12/2020).