SKB Menteri Dinilai Tak Penting, FPI Batal Gugat ke PTUN

Felldy Aslya Utama
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019. Selain itu dia juga mengumumkan semua kegiatan FPI dilarang. Mahfud menuturkan, saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi. 

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” katan Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji

Nasional
2 bulan lalu

UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding

Nasional
2 bulan lalu

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Nasional
2 bulan lalu

Agus Suparmanto Batal Gugat Kepengurusan PPP Mardiono usai Sepakat Islah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal