Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Komisi Fatwa MUI: Harus Perhatikan Kearifan Lokal

Riezky Maulana
Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Namun dia menegaskan aturan itu harus memperhatikan kearifan lokal.

Oleh sebab itu, Asrorun mengatakan penerapan aturan itu harus lentur dan jangan digeneralisasi.

"Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir. Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," ucapnya di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, SE ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 yang lalu. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan MUI serta didiskusikan dengan para tokoh agama.

Dia juga menyebut aturan itu merupakan wujud kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah. 

"Intinya, dalam pelaksanaan  ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

2 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

2 hari lalu

MUI Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

3 hari lalu

Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal