Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Dia mengatakan jemaah dapat mendengar syiar namun tidak menimbulkan mafsadah.
"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibdah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ujarnya.