Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Komisi Fatwa MUI: Harus Perhatikan Kearifan Lokal

Riezky Maulana
Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. (Foto: Istimewa)

Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Dia mengatakan jemaah dapat mendengar syiar namun tidak menimbulkan mafsadah. 

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibdah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

5 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

5 hari lalu

MUI Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

6 hari lalu

Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal