Soal Dana Kampanye, KPU Akan Atur Sumbangan Berbentuk Uang Elektronik

Felldy Aslya Utama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur regulasi yang berkaitan dengan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik pada Pemilu 2024. (Foto: MPI/Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur regulasi yang berkaitan dengan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik pada Pemilu 2024. Aturan ini tertuang dalam rancangan PKPU tentang Dana Kampanye.

Komisioner KPU, Idham Holik menyampaikan hal ini belum pernah diatur dalam pemilu sebelumnya. KPU mengatakan peraturan pemilu menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin berkembang saat ini.

"Ini mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money, dan sejenisnya. Pada dasarnya uang-uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya," kata Idham dalam paparannya saat rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Apalagi, sekarang ini banyak masyarakat Indonesia yang semakin akrab dengan penggunaan uang elektronik tersebut. Oleh karena itu, hal ini menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya.

"Sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye, dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
13 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
16 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Nasional
19 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal