Soal Data Perlintasan Harun Masiku, Tim Gabungan Sebut Ada Kesalahan Konfigurasi Sistem

Rizki Maulana
Tim gabungan bentukan Kemenkumham menyampaikan hasil investigasi tentang data perlintasan Harun Masiku, Rabu (19/2/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memeriksa data perlintasan buronan KPK, Harun Masiku mengumumkan hasil investigasi, Rabu (19/2/2020). Mereka mengatakan ada kesalahan konfigurasi pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menyebabkan data perlintasan Harun Masiku kembali ke Indonesia tanggal 7 Januari 2020 terlambat terdata oleh sistem.

Salah satu anggota tim gabungan, Kasi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Syofian Kurniawan mengatakan keterlambatan itu terjadi karena kesalahan konfigurasi uniform resource locator (URL) saat dilakukan peningkatan sistem. Sistem yang ditingkatkan yaitu SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2 pada tanggal 23 Desember 2019. Hal ini membuat data perlintasan PC konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ke server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi telat terdata.

"Pihak vendor lupa menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Syofian mengatakan tim gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa unsur seperti manifest penerbangan Batik Air, rekaman CCTV Terminal 2F, dan server lokal Terminal 3. Kemudian ada data log Personal Computer (PC) kedatangan terminal 2F, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim), dan keterangan pihak terkait serta hasil analisis bukti surat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan data log di PC konter, Syofian menemukan fakta Harun Masiku telah masuk ke Indonesia sejak 7 Januari 2020. Namun data tersebut tidak terkirim ke server Pusdakim karena kelalaian dalam konfigurasi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
16 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal