Soal Eks Marinir TNI AL Satria jadi Tentara Rusia, Menkum: Otomatis Hilang Kewarganegaraannya

Dwi Narto
Ek prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara ingin kembali ke Tanah Air. Menkum mengatakan WNI yang jadi tentar di luar negeri otomatis kehilangan kewarganegaraannya. (dok. istimewa)

Kemudian, dalam huruf (e) disebutkan bahwa kewarganegaraan juga hilang jika seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

Meski begitu, hingga saat ini Kemenkumham belum menerima laporan resmi, baik dari dalam negeri maupun perwakilan RI di luar negeri, mengenai status keikutsertaan Satria Arta dalam militer asing.

Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, maka ia harus mengikuti proses naturalisasi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007. Permohonan pewarganegaraan tersebut harus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

“Silakan membaca secara lengkap PP Nomor 2 Tahun 2007, di sana sudah diatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. Ini bukan soal pencabutan, tapi proses hukum baru untuk kembali menjadi WNI,” ucap Supratman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK

Nasional
2 hari lalu

Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus

Nasional
2 hari lalu

KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Nasional
2 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal