JAKARTA, iNews.id — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara di negara asing akan otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Hal ini merespons eks anggota TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di Rusia.
Menurut Supratman, status kehilangan kewarganegaraan terjadi secara otomatis. Sehingga, tidak diperlukan pencabutan formal.
“Jadi, tidak ada proses pencabutan status WNI untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum ia otomatis bukan lagi WNI,” kata Supratman dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, status kewarganegaraan seseorang bisa dicabut otomatis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e. Dalam pasal 23 huruf (d) disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”