Soal Eks Marinir TNI AL Satria jadi Tentara Rusia, Menkum: Otomatis Hilang Kewarganegaraannya

Dwi Narto
Ek prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara ingin kembali ke Tanah Air. Menkum mengatakan WNI yang jadi tentar di luar negeri otomatis kehilangan kewarganegaraannya. (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara di negara asing akan otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Hal ini merespons eks anggota TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di Rusia.

Menurut Supratman, status kehilangan kewarganegaraan terjadi secara otomatis. Sehingga, tidak diperlukan pencabutan formal. 

“Jadi, tidak ada proses pencabutan status WNI untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum ia otomatis bukan lagi WNI,” kata Supratman dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan, status kewarganegaraan seseorang bisa dicabut otomatis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e. Dalam pasal 23 huruf (d) disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
All Sport
6 hari lalu

Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten TNI AL usai Pecah Rekor Dunia di SEA Games 2025

Nasional
6 hari lalu

Percepat Pemulihan Bencana, KRI Banda Aceh Turunkan Alat Berat di Lhokseumawe

Nasional
8 hari lalu

Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

Nasional
8 hari lalu

Ada Mekanisme Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Hukuman Bisa Berkurang?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal