Soal Gugatan PT 20 Persen ke MK, Demokrat: Kami Mendukung

Felldy Aslya Utama
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. (Foto: SINDONews)

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah kalangan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas suara bagi partai politik agar bisa mencalonkan presiden (presidential threshold atau PT). Partai Demokrat menilai apa yang dilakukan pegiat demokrasi tersebut sudah tepat dan benar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, sejak awal parpolnya menghendaki PT sebesar 0 persen. Alasannya, pembatasan PT saat ini tidak sesuai dengan konstitusi.

“Jadi, kalau ada masyarakat dan tokoh melakukan uji materi terhadap ambang batas (20 persen) itu ke MK, tentu sudah tepat dan benar. Partai Demokrat mendukungnya,” kata Hinca kepada iNews.id di Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Dia mengatakan, jika terdapat pelanggaran terhadap konstitusi pada suatu undang-undang, satu-satunya jalan hukum untuk menggugatnya memang harus ke MK. Menurut Hinca, jika uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, dampaknya tidak hanya membuat penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 menjadi konstitusional. Tetapi juga akan melahirkan peluang yang lebih banyak bagi anak bangsa untuk berkompetisi.

“Negara demokrasi sejatinya memberikan ruang kontestasi yang terbuka, bukan tersandera oleh ambang batas 20 persen itu,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Diserang Cairan Berbahaya saat Pidato, Politisi Muslimah AS Semprot Trump

Nasional
15 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Nasional
25 hari lalu

Ade Armando: Partai Demokrat-Roy Suryo Kerja Sama soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Internasional
28 hari lalu

Trump: Saya Akan Dimakzulkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal