Soal Iklan Prabowo, Ketua Bawaslu Sebut Pernah Ada Kasus dan Dinyatakan Melanggar

irfan Maulana
Tim kampanye Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu atas iklan diduga libatkan anak-anak. (Foto: Istimewa)

Koordinator Nasional RDI Steve Josh Tarore mengatakan, tayangan itu jelas telah melanggar peraturan soal kampanye. Sebab, kata dia, dalam aturan kampanya tidak boleh melibatkan anak-anak.

"Video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan dia melakukan kampanye dan melibatkan ada video atau gambar seorang anak-anak yang di bawah umur yang mana jelas-jelas itu sudah melanggar UU Pemilu," katanya usai melayangkan laporan di Kantor Bawaslu RI, Senin, (20/11/2023).

UU Pemilu yang dimaksud Steve yakni Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 Ayat 2 Huruf K. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.

'WNI yang tidak memiliki hak memilih kita bisa didefinisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," kata Steve.

Dalam laporannya, Steve melampirkan sejumlah bukti. Salah satunya video tayangan televisi yang menampilkan dugaan kampanye Prabowo melibatkan anak-anak. Dugaan pelanggaran selanjutnya yakni soal melakukan kampanye sebelum masanya.

"Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 (November) dan itu sudah melanggar," ucapnya.

Dia berharap proses demokrasi ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan capres cawapres.

"Jangan sampai di rong-rong ataupun ditunggangi, sebab pesta demokrasi saat ini kita harus warnai dengan baik ,damai supaya bisa menjalani proses-proses tahapan ini dengan baik," ujar Steve.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bahlil Kaji Rencana Setop Ekspor Timah, Ajak Investor Perkuat Hilirisasi

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Kebut Pembangunan 30.000 Kopdes Merah Putih, Cegah Penyelewengan Dana Desa

Nasional
1 hari lalu

Implementasi Instruksi Gerakan Indonesia ASRI, Menko AHY Canangkan Galang RTHB

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik: Saya Berani Beri Abolisi dan Amnesti kalau Ada Ketidakadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal