Soal Iklan Prabowo, Ketua Bawaslu Sebut Pernah Ada Kasus dan Dinyatakan Melanggar

irfan Maulana
Tim kampanye Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu atas iklan diduga libatkan anak-anak. (Foto: Istimewa)

Koordinator Nasional RDI Steve Josh Tarore mengatakan, tayangan itu jelas telah melanggar peraturan soal kampanye. Sebab, kata dia, dalam aturan kampanya tidak boleh melibatkan anak-anak.

"Video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan dia melakukan kampanye dan melibatkan ada video atau gambar seorang anak-anak yang di bawah umur yang mana jelas-jelas itu sudah melanggar UU Pemilu," katanya usai melayangkan laporan di Kantor Bawaslu RI, Senin, (20/11/2023).

UU Pemilu yang dimaksud Steve yakni Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 Ayat 2 Huruf K. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.

'WNI yang tidak memiliki hak memilih kita bisa didefinisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," kata Steve.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Puji Kinerja Danantara, Prabowo Janji Mau Beri Bintang Kehormatan

6 jam lalu

Prabowo Percepat Pidato Kenegaraan karena Mau Salat Jumat: Sebentar, Nggak Lama

6 jam lalu

Prabowo Geram dengan Pelaku Korupsi MBG: Orang Biadab dan Tak Pantas Dihormati!

6 jam lalu

Prabowo Usulkan Amnesti untuk Pejabat BUMN yang Mengaku Salah dan Taubat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal