Soal Kampanye di Kampus, Wapres Berharap Tak Terjadi Perpecahan

Binti Mufarida
Wakil Presiden Ma`ruf Amin (Foto Setwapres).

"Di perguruan tinggi pun harus diatur ya, selain tidak membawa atribut, tentu harus menghadirkan ketiga capres misalnya itu, sehingga bisa adil ya," kata Ma'ruf.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada 15 Agustus 2023 tersebut di antaranya membolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Update! Resbob Dikeluarkan dari Kampus Buntut Hina Suku Sunda

Nasional
9 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
11 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Nasional
12 hari lalu

Pj Ketum PBNU Zulfa Mustofa Klaim Minta Restu, Keluarga: Ma'ruf Amin Patuh Kiai Sepuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal