Soal Kampanye di Kampus, Wapres Berharap Tak Terjadi Perpecahan

Binti Mufarida
Wakil Presiden Ma`ruf Amin (Foto Setwapres).

"Di perguruan tinggi pun harus diatur ya, selain tidak membawa atribut, tentu harus menghadirkan ketiga capres misalnya itu, sehingga bisa adil ya," kata Ma'ruf.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada 15 Agustus 2023 tersebut di antaranya membolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 hari lalu

Terkendala Masalah Desil, 147 Mahasiswa Penerima KJMU di Jakarta Dipastikan Tetap Bisa Kuliah

22 hari lalu

Viral Ferry Irwandi Bikin Patungan untuk Hutan, Donasi Sudah Terkumpul Rp6,2 Miliar!

23 hari lalu

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Menyebar, Wamendikti: Kampus Tak Harus Kuliah Daring

26 hari lalu

DPR AS Sahkan UU Hentikan Bantuan Dana untuk Kampus yang Boikot Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal