Soal Kasus Dea Onlyfans, Perindo: Undang-Undang Pidana Berlaku Atas Dia

Bachtiar Rojab
Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang LBH, Ricky Margono menegaskan Dea Onlyfans jelas-jelang melanggar UU di Indonesia. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans menjadi tersangka dalam kasus pornografi. Namun Dea tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ricky Margono menilai hal tersebut sah-sah saja.

"Kalau dia bilang Onlyfans ada di luar, tetep saja dia ngelakuinnya di sini. Artinya dia berada di wilayah Indonesia, NKRI. Maka, Undang-undang pidana berlaku atas dia," ujar Ricky dalam Podcast Aksi Nyata Perindo, Minggu (17/4/2022). 

Menurut Ricky, dalam hukum masalah ditahan atau tidaknya merupakan hal yang berbeda. Ditahan tidaknya kata Ricky biasanya berdasarkan dua hal yakni kekhawatiran menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. 

"Jadi kalau masalah dia tidak ditahan itu karena masih kuliah, pasti ada pertimbangan yang dua lagi. Sudah tidak akan ada namanya hilang barang bukti, karena video tersebut sudah ada di mana-mana," ujarnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional

Megapolitan
8 hari lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Seleb
29 hari lalu

Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda

Nasional
2 bulan lalu

Momen Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Liwetan Bersama Warga Neglasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal