"Misalnya kita mengeluh bagaimana putusan pengadilan itu kok berpihak kepada koruptor misalnya. Nah ini kan bukan menjadi kita pemerintah gitu. Itu kan urusan pengadilan tetapi tetap saja di dalam opini publik itu wah pemerintah sekarang ini mengalami kemunduran di dalam penegakan hukum karena koruptor diberi remisi semua dan sebagainya," katanya.
Padahal, dia sudah menjelaskan, urusan pengadilan menjadi wewenang lembaga lain. Sekalipun ada undang-undang (UU) yang dianggap tidak tepat oleh masyarakat, Mahfud menilai itu bukan salah pemerintah melainkan DPR.
"Oleh sebab itu misalnya UU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) itu kan sikap pemerintah jelas tidak setuju dengan rancangan undang-undang itu dan kita sudah nyatakan ke DPR bahwa kita tidak setuju. Sebuah rancangan undang-undang haluan ideologi negara yang meniadakan TAP MPRS yang menyebut Pancasila menjadi Trisila Ekasila dan sebagainya. Lalu kesannya pemerintah itu mundur berbicara rancangan undang-undang HIP padahal kita sudah menolaknya," tuturnya.