Soal Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Jokowi : Nanti Dievaluasi Harus Cuti Panjang atau Tidak

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi menteri yang maju capres perlu cuti panjang atau tidak. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat UU Pemilu. Pejabat negara seperti menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi calon presiden. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa tugas sebagai menteri harus diutamakan.

"Tugas sebagai menteri harus diutamakan," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Namun, kata Jokowi, jika nanti jabatan menteri mengganggu maka akan dilakukan evaluasi bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden. 

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

Gerindra Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran: 42 Menteri dan Wamen Tak Kerja sesuai KPI

4 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Para Menteri hingga Kepala Badan di Istana Bogor Hari Ini, Ada Apa?

6 hari lalu

Hasil Survei Piramida: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Naik ke 60,4 Persen

10 hari lalu

Demokrat Belum Bahas Capres 2029: Belum Dengar Ada Nama Selain Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal