JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat UU Pemilu. Pejabat negara seperti menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi calon presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa tugas sebagai menteri harus diutamakan.
"Tugas sebagai menteri harus diutamakan," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Namun, kata Jokowi, jika nanti jabatan menteri mengganggu maka akan dilakukan evaluasi bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden.
"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," katanya.