Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri bisa maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu sesuai dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut MK, syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.