Mu'ti juga berpesan agar masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Sebab, yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam, tapi menegakkan hukum dan peraturan.
"Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," tutur ," tutur akademisi yang pernah menolak jadi wakil menteri ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama menteri dan kepala lembaga negara bidang Polhukam mengumumkan pelarangan FPI dalam konferensi pers akhir tahun di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). FPI dinyatakan tak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) sejak Juni 2019.
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.