Soal Pemanggilan Ulang Azis Syamsuddin, KPK: Kendala Tidak Ada Tinggal Tunggu Waktu

Kurnia Illahi
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto. (Foto: Raka Dwi Novianto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Saat ini KPK masih menyusun materi untuk dikonfirmasi kepada Azis Syamsuddin terkait kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, tidak mengalami hambatan dalam pemanggilan Azis Syamsuddin. Menurutnya, KPK masih mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya kita tidak ada kendala, hanya kita lebih mengumpulkan lagi keterangan-keterangan yang nanti berkaitan materi yang akan ditanyakan kepada yang bersangkutan," ujar Karyoto di sela-sela konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan secara virtual, Selasa (25/5/2021).

Kapan mengenai pemanggilan ulang terhadap Azis Syamsuddin dia belum memastikan. "Jadi kendala tidak ada, tinggal tunggu waktu saja," ucapnya.

Sebelumnya KPK telah memanggil Azis SYamsuddin, Jumat (7/5/2021). Politikus Partai Golkar itu tidak hadir dengan alasan masih ada kegiatan lain.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menggeledah kantor ruangan kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR. Selain, itu KPK juga telah menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin di kawasan Jakarta Selatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
15 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

17 hari lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

19 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

21 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal