Soal Pembubaran HTI, Kemenkopolhukam: Bukan Ajang Pemerintah vs Islam

Annisa Ramadhani
Simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berkumpul di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (7/5/2018). (Foto: iNews.id/Dok.)

Dia menjelaskan, alasan pemerintah membubarkan HTI karena adanya keinginan dari organisasi itu mengganti falsafah Pancasila. Selain itu, HTI juga menyosialisasikan konsep kekhilafahan yang dapat mengancam kesatuan NKRI. Karena itu, Heni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak gampang terpengaruh adu domba yang menuding keputusan pembubaran HTI seolah-olah berkaitan terhadap Islam.

Menurut dia, sebelum keluarnya putusan PTUN DKI Jakarta yang menguatkan pembubaran HTI, pemerintah lebih dulu menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai HTI. Sebelum pembubaran, pemerintah sudah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap ormas tersebut.

“Dalan praktiknya ini ada mediasi, tidak serta-merta langsung dicabut karna kita negara demokratis. Ada tujuan mulia keputusan ini yaitu melestarikan dan menjaga keutuhan bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

HTI Diajak Gabung Keluarga Besar NU

Nasional
8 tahun lalu

Gugatannya Ditolak PTUN Jakarta, Ini Beberapa Fakta Seputar HTI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal