Dia menjelaskan, alasan pemerintah membubarkan HTI karena adanya keinginan dari organisasi itu mengganti falsafah Pancasila. Selain itu, HTI juga menyosialisasikan konsep kekhilafahan yang dapat mengancam kesatuan NKRI. Karena itu, Heni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak gampang terpengaruh adu domba yang menuding keputusan pembubaran HTI seolah-olah berkaitan terhadap Islam.
Menurut dia, sebelum keluarnya putusan PTUN DKI Jakarta yang menguatkan pembubaran HTI, pemerintah lebih dulu menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai HTI. Sebelum pembubaran, pemerintah sudah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap ormas tersebut.
“Dalan praktiknya ini ada mediasi, tidak serta-merta langsung dicabut karna kita negara demokratis. Ada tujuan mulia keputusan ini yaitu melestarikan dan menjaga keutuhan bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.