JAKARTA, iNews.id – Masyarakat diminta untuk tidak melihat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ajang pertarungan pemerintah melawan Islam. Putusan tersebut mesti dipandang sebagai ajang mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“(Putusan) PTUN dan Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang antara pemerintah melawan Islam, tapi ajang mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujar Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jhoni Ginting, di Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Dia mengatakan, sebelumnya Menko Polhukam Wiranto telah menjelaskan bahwa putusan PTUN bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap segolongan masyarakat. Tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sementara, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenkopolhukam, Heni Susila Wardaya mengatakan, putusan PTUN membubarkan HTI dikarenakan organisasi itu memang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Konteks HTI di sana memang ada memaksakan kehendak dan melawan hukum. Kalau ada ormas menyalahgunakan kewenangannya, saya kira wajib bagi kami untuk mengingatkan. Ketika pemerintah memberikan ruang terlalu lama, kami tidak bisa menjamin Indonesia masih ada, belum tentu,” katanya.