Soal Penangkapan Tersangka Teroris di Bekasi, Mahfud MD: Sudah Lama Dibuntuti Densus 88 

Arie Dwi Satrio
Menko Polhukam, Mahfud MD saat menghadiri Ijtima Ulama MUI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa, (9/11/2021). (Foto: Dok. Kemenko Polhukam).

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh densus 88 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam aturannya, kata dia Densus 88 tidak boleh asal menangkap orang jika buktinya tidak cukup kuat.

"Oleh sebab itu, ketika ditangkap itu harus bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan, kalau menggunakan UU terorisme. Nah kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal, tapi kalau terorisme, sudah lengkap jaitan bukti-buktinya," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

MUI Tegaskan Minum Oli Haram!

Nasional
26 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
1 bulan lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal