Soal Penangkapan Tersangka Teroris di Bekasi, Mahfud MD: Sudah Lama Dibuntuti Densus 88 

Arie Dwi Satrio
Menko Polhukam, Mahfud MD saat menghadiri Ijtima Ulama MUI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa, (9/11/2021). (Foto: Dok. Kemenko Polhukam).

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh densus 88 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam aturannya, kata dia Densus 88 tidak boleh asal menangkap orang jika buktinya tidak cukup kuat.

"Oleh sebab itu, ketika ditangkap itu harus bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan, kalau menggunakan UU terorisme. Nah kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal, tapi kalau terorisme, sudah lengkap jaitan bukti-buktinya," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Mahfud MD: Hanya Hakim yang Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu! 

Nasional
4 hari lalu

Terungkap! Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Rakit Bom lewat Tutorial Internet

Nasional
8 hari lalu

Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal