Soal Penangkapan Tersangka Teroris di Bekasi, Mahfud MD: Sudah Lama Dibuntuti Densus 88 

Arie Dwi Satrio
Menko Polhukam, Mahfud MD saat menghadiri Ijtima Ulama MUI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa, (9/11/2021). (Foto: Dok. Kemenko Polhukam).

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh densus 88 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam aturannya, kata dia Densus 88 tidak boleh asal menangkap orang jika buktinya tidak cukup kuat.

"Oleh sebab itu, ketika ditangkap itu harus bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan, kalau menggunakan UU terorisme. Nah kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal, tapi kalau terorisme, sudah lengkap jaitan bukti-buktinya," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Densus 88: Siswa SMP Kalbar Lempar Molotov Terinspirasi Pelaku Kekerasan Luar Negeri

Nasional
2 hari lalu

Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI akan Dibangun dari Nol, Berapa Anggarannya?

Nasional
7 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
8 hari lalu

Densus 88: Siswa Lempar Bom Molotov di SMP Kalbar Korban Bully

Nasional
20 hari lalu

Komisi Fatwa MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Penting dari Sekadar Kurangi Antrean Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal