Soal Pengeras Suara Masjid, Menko PMK: Boleh Dipakai asal Wajar

Binti Mufarida
Menko PMK, Muhadjir Effendy menegaskan surat edaran menteri agama tentang pengeras suara masjid atau musala memiliki tujuan baik. (Foto: Antara)

Oleh karena itu, Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran itu diterbitkan agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

LBH Perindo Dampingi Pengurus Musala di Jakut Tempuh Jalur Hukum usai Kotak Amal Raib

Megapolitan
4 hari lalu

Program Peduli Masjid Terus Berlanjut untuk Kenyamanan Jemaah di Masjid Al Falah Srogol

Internasional
4 hari lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Internasional
7 hari lalu

Masjid Dibom saat Salat Jumat, 31 Orang Tewas Ratusan Lainnya Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal