Soal Pengeras Suara Masjid, Menko PMK: Boleh Dipakai asal Wajar

Binti Mufarida
Menko PMK, Muhadjir Effendy menegaskan surat edaran menteri agama tentang pengeras suara masjid atau musala memiliki tujuan baik. (Foto: Antara)

Oleh karena itu, Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran itu diterbitkan agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
9 hari lalu

Kejamnya Pemberontak Sudan Bunuh 1.500 Orang, Eksekusi Warga di Masjid dan Rumah Sakit

Seleb
22 hari lalu

Taqy Malik Akhirnya Akui Salah soal Donasi Masjid, Ini Permintaan Maafnya

Megapolitan
27 hari lalu

Perempuan yang Tewas di Musala Terminal Kalideres Diduga Kehabisan Darah usai Melahirkan

Megapolitan
27 hari lalu

Geger! Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Musala Terminal Kalideres

Internasional
1 bulan lalu

Masjid di Inggris Dibakar, Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal