Soal Pengeras Suara Masjid, Menko PMK: Boleh Dipakai asal Wajar

Binti Mufarida
Menko PMK, Muhadjir Effendy menegaskan surat edaran menteri agama tentang pengeras suara masjid atau musala memiliki tujuan baik. (Foto: Antara)

Oleh karena itu, Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran itu diterbitkan agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Bom Meledak di Masjid saat Salat Jumat, 8 Orang Tewas

Internasional
3 hari lalu

Ledakan Guncang Masjid saat Salat Maghrib, 5 Jemaah Meninggal

Destinasi
9 hari lalu

Ajaib Masjid di Aceh Tamiang Berdiri Kokoh dari Terjangan Banjir Bandang, Jadi Penyelamat Satu Kampung

Nasional
26 hari lalu

Viral Masjid di Aceh Tetap Berdiri Kokoh walau Diterjang Banjir Bandang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal