Soal Perpanjangan SKT, Mendagri Tjahjo ke FPI: Terima Pancasila atau Tidak?

Ilma De Sabrini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: Puspen Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tengah menelaah konsistensi organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) terhadap ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Menurut dia, penelaahan ini termasuk fundamental.

“Menyangkut FPi sedang ditelaah detail oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri). Setiap pengajuan SKT (surat keterangan terdaftar), kami telaah khususnya menyangkut AD/ART-nya,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (30/7/219).

Tjahjo mengungkapkan, setiap ormas tersebut harus konsisten dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, setiap ormas bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia pun membantah tarik ulur atau lamanya proses perpanjangan SKT FPI saat ini sebagai bentuk politisasi pemerintah terhadap ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab itu.

“Menerima Pancasila dengan konsisten atau tidak? Itu bukan masalah mempolitiasasi, ini masalah politik negara yang harus ditaati oleh setiap ormas yang mempunyai hak untuk berormas berhimpun berpartai yang dilindungi undang-undang tetapi aturan kenegaraan harus diikuti dengan baik,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham

Nasional
9 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
11 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
16 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal