Soal Perpanjangan SKT, Mendagri Tjahjo ke FPI: Terima Pancasila atau Tidak?

Ilma De Sabrini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: Puspen Kemendagri)

Kemendagri hingga saat ini masih meneliti berkas permohonan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Permohonan itu diajukan pada 21 Juni lalu, atau sehari setelah masa berlaku SKT FPI berakhir pada 20 Juni 2019.

Sebelumnya, Tjahjo menyebut ada 10 syarat lagi yang belum dilengkapi FPI untuk memperpanjang SKT mereka sebagai ormas. Menurut dia, setelah persyaratan lengkap maka Kemendagri akan memasuki tahapan evaluasi. Salah satunya untuk memastikan komitmen FPI terhadap NKRI dan Pancasila.

Sepuluh persyaratan yang belum diserahkan FPI di antaranya AD/ART dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
7 hari lalu

Maluku Utara Raih 2 Penghargaan Kemendagri, Sherly Tjoanda: Prestasi Kita Syukuri

13 hari lalu

Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas

23 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

24 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal