Soal RKUHP, Ini Sejumlah Pasal yang Disorot Komnas HAM

irfan Maulana
Aksi tolak RKUHP yang telah disahkan menjadi UU. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti sejumlah pasal dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini disampaikan salah satu Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.

Dia mengatakan, untuk pelanggaran HAM berat dalam KUHP tersebut diadopsi dari UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran HAM berat dalam RKUHP memiliki prinsip dan asas tidak sama dengan tindak pidana biasa. Hal itu, disebut sebagai tidak pidana khusus, di samping itu pula terdapat pencucian uang, antikorupsi dan lain sebagainya.

"Kami melihat di sini sebetulnya tidak tepat pelanggaran berat ini normanya ditaruh ke bab tindak pidana khusus," ujarnya saat diskusi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melalui daring, Selasa (6/12/2022).

"Kenapa? Ada beberapa alasan yang sudah kami ungkapkan. Dalam pelanggaran HAM berat dikenal sebagai asas retroaktif dan juga prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Ini ada dalam UU 26 Tahun 2000," katanya lagi.

Dia mengatakan, apabila tanpa asas retroaktif dan tidak mengenal kedaluwarsa, maka 15 kasus pelanggaran HAM yang saat ini diselidiki Komnas HAM bisa dianggap tidak ada. Padahal faktanya, Komnas HAM menemukan korban dalam kasus tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

5 hari lalu

Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

10 hari lalu

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta, Polri Penuhi 26.386 Personel Gabungan

19 hari lalu

3 ASN Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak KKB, Komnas HAM Tuntut Keadilan bagi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal