Soal RKUHP, Ini Sejumlah Pasal yang Disorot Komnas HAM

irfan Maulana
Aksi tolak RKUHP yang telah disahkan menjadi UU. (Foto : Antara)

Dia mengatakan ada perbedaan tingkat hukuman antara RKUHP dengan pengadilan HAM. Untuk kejahatan genosida di pengadilan HAM mengatur ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun.

Namun di RKUHP, hukumannya justru lebih singkat yakni terendah 5 tahun dan paling lama 25 tahun. Menurutnya, hal ini terdapat disparitas.

"Karena menggunakan delvi sistem, mungkin itu jadi model penghukumannya. Ini ada disparitas juga untuk kejahatan kemanusian. Ada disparitas baik kejahatan kemanusiaan maupun genosida. Itu menjadi concern kami," ucapnya.

Dia melanjutkan, juga terkait dengan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM ada beberapa yang perlu disinkronkan antara RKUHP dengan KUHP.

"Di sisi lain kami juga mengapresiasi terhadap pemerintah dan DPR karena menghapuskan tindak pencemaran nama baik di pasal 440 RKUHP, kemudian juga penghukuman pejabat publik pasal 529. ini mandat konferensi antipenyiksaan," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Indonesia Dinominasikan jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026

Nasional
13 hari lalu

Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly Asshiddiqie

Nasional
3 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
3 bulan lalu

TNI Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal