Soal RUU HIP, Ormas Lintas Agama Minta DPR Tak Egois

Felldy Aslya Utama
Pernyataan bersama Ormas Lintas Agama mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Ormas lintas agama sepakat kedudukan Pancasila secara konstitusional sudah sangat kuat karena merupakan dasar negara dan sumber hukum. "Secara konstitusional, kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila," tuturnya.

Ormas lintas agama berpandangan, rumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan-rumusan lain yang disampaikan individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif. "Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara," ujar Mu'ti.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
2 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
7 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Internasional
7 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal