Ormas lintas agama sepakat kedudukan Pancasila secara konstitusional sudah sangat kuat karena merupakan dasar negara dan sumber hukum. "Secara konstitusional, kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila," tuturnya.
Ormas lintas agama berpandangan, rumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan-rumusan lain yang disampaikan individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif. "Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara," ujar Mu'ti.