Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, penerbitan Perpres Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertujuan menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI sekaligus mempermudah pengelolaan TNI.
Menurut dia, TNI merupakan institusi besar yang harus dikelola dengan adanya jabatan wakil panglima TNI sehingga sama dengan lembaga lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Polri.