Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Lucas CMNP Tak Berani Terima Tantangan Debat Terbuka Hotman Paris
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Kamis, 02 Oktober 2025 - 15:52:00 WIB
Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error
Ilustrasi sidang (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara perdata dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda pada agenda pembuktian, Rabu (1/10/2025). Penundaan terjadi akibat sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami error yang membuat sebagian bukti tidak terbaca.

Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy menegaskan bahwa kabar yang menyebut kuasa hukum salah mengajukan bukti tidak benar. "Faktanya, bukti sudah diunggah sesuai aturan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum sidang dimulai, para tergugat dan turut tergugat I telah mengunggah akta bukti serta dokumen pendukung melalui sistem e-court sesuai ketentuan. Namun, catatan error muncul karena sebagian file tidak terdeteksi penuh oleh sistem.

Dalam persidangan, kuasa hukum menunjukkan akta bukti kepada majelis hakim. Pengecekan dilakukan langsung melalui sistem e-court, dan terbukti ada beberapa file yang tidak terbaca penuh oleh sistem. 

Untuk menjamin kepentingan semua pihak, majelis hakim kemudian bermusyawarah dan memutuskan agar bukti diunggah ulang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut