Dengan demikian, menurut dia, gugatan yang dilayangkan CMNP ke MNC Asia Holding salah alamat. Sebab, CMNP tidak menggugat pihak yang dianggap penjual.
"Kalau jual beli, maka seharusnya antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penjual tidak digugat, maka kurang pihak," kata Rudy.
Rudy juga menegaskan bahwa dalam sidang sebelumnya ada beberapa kendala soal mengunggah barang bukti di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, ia menjelaskan kendala ini sudah disampaikan.
"Pada intinya sidang pekan lalu ada beberapa kendala, tapi kami kooperatif. Kami juga sudah menyampaikan ke pengadilan dan tadi ikut diperiksa," katanya.