Sodorkan Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat

iNews
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy mengatakan, memberikan 44 dokumen bukti saat sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan CMNP di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). (Foto: iNews)

Dengan demikian, menurut dia, gugatan yang dilayangkan CMNP ke MNC Asia Holding salah alamat. Sebab, CMNP tidak menggugat pihak yang dianggap penjual.

"Kalau jual beli, maka seharusnya antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penjual tidak digugat, maka kurang pihak," kata Rudy.

Rudy juga menegaskan bahwa dalam sidang sebelumnya ada beberapa kendala soal mengunggah barang bukti di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, ia menjelaskan kendala ini sudah disampaikan.

"Pada intinya sidang pekan lalu ada beberapa kendala, tapi kami kooperatif. Kami juga sudah menyampaikan ke pengadilan dan tadi ikut diperiksa," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Lucas CMNP Tak Berani Terima Tantangan Debat Terbuka Hotman Paris

Nasional
2 bulan lalu

Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

Nasional
3 bulan lalu

Pengamat: Tol CMNP Bermasalah, Seharusnya Diambil Alih Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal