Sofyan Basir Pasrah Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Ilma De Sabrini
Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir mengaku hanya bisa pasrah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (24/6/2019). Sofyan merupakan terdakwa kasus korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan mengatakan siap menjalani proses hukum yang berjalan selama digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga berharap selama menjalani proses hukum tersebut, perusahaan yang dipimpinnya itu dapat beroperasi seperti biasa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan ya, kita laksanakan, kita jalankan ya sesuai proses (hukum). Yang penting PLN jalan, PLN harus nyala terus," kata Sofyan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Ini bukan kali pertama Sofyan hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakpus. Sebelumnya dia sempat hadir sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun, kali ini dia duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Menjalani persidangan di Tipikor, Sofyan tampak tenang dan sempat memberikan salam kepada majelis hakim.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
29 hari lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Nasional
30 hari lalu

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Nasional
8 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
8 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal