JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir mengaku hanya bisa pasrah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (24/6/2019). Sofyan merupakan terdakwa kasus korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan mengatakan siap menjalani proses hukum yang berjalan selama digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga berharap selama menjalani proses hukum tersebut, perusahaan yang dipimpinnya itu dapat beroperasi seperti biasa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Mudah-mudahan ya, kita laksanakan, kita jalankan ya sesuai proses (hukum). Yang penting PLN jalan, PLN harus nyala terus," kata Sofyan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Ini bukan kali pertama Sofyan hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakpus. Sebelumnya dia sempat hadir sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Namun, kali ini dia duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Menjalani persidangan di Tipikor, Sofyan tampak tenang dan sempat memberikan salam kepada majelis hakim.