Pemilu 1999 juga termasuk Pemilu percepatan, sebab meskipun telah dilangsungkan Pemilu pada tahun 1997, tetapi terjadi krisis ekonomi dan politik yang hebat. Sehingga terjadilah Pemilu dipercepat pada 1999.
"Lantas, apakah ada kegawatdaruratan dan kegentingan sangat memaksa yang mengancam kelangsungan negara bangsa Indonesia hingga perlu ada suatu perubahan fundamental dari tatanan yang sudah terbangun? Apakah akan ada hukum baru yang dipaksakan untuk itu? Mengubah konstitusi atau undang-undang untuk menunda Pemilu 2024?," tanya mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.