Soroti UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Ancam Kedaulatan Bangsa

Irfan Ma'ruf
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution. (Foto: iNews.id).

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan maraknya konsumsi platform digital, menyusul perubahan pola menonton di kalangan milenial sehingga OTT yang ditonton mereka.

Untuk mengatur hal itu, DPR sedang merancang dan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diharapkan revisi UU Penyiaran dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia.

"Komisi I sedang fokus untuk kemajuan teknologi di bidang penyiaran dan kita juga memperkuat KPI. Bukan kita akan melonggarkan. Namun, kita memberikan aturan yang jelas, karena ada diskriminasi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tidak jelas diatur untuk siaran dalam bentuk baru, misal melalui OTT," tuturnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

HUT ke-36 MNC Group, MNC Peduli Perbaiki Kantor SDN Babakan Kencana

Nasional
20 hari lalu

HUT ke-36, MNC Group Beri Pelatihan 36 Pegiat UMKM agar Mampu Bersaing di Era Digital

Buletin
6 bulan lalu

MNC Peduli Berikan Bantuan Alat Kesehatan untuk Puskesri Pagu-Pagu Tanah Datar

Nasional
7 bulan lalu

Kalangan Kampus Minta Revisi UU Penyiaran segera Dilakukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal