Soroti UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Ancam Kedaulatan Bangsa

Irfan Ma'ruf
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution. (Foto: iNews.id).

Alasannya, platform digital asing yang berasal dari luar negeri itu ditonton publik Indonesia dan tidak melalui proses sensor. Bahkan, mereka tidak dipungut pajak oleh negara, namun bebas berkeliaran dalam menayangkan film dan video, menarik iklan dan menjadikan Indonesia sebagai pasar.

"TV melalui OTT itu tanpa sensor dan tanpa kontrol. Iklim kompetisi akan tidak menjadi sehat apabila ada diskriminasi. Kami ingin pajak digital setara dengan kami. Saya berharap OTT itu akan sama. Hukum administrasi juga harus ada suatu proses dan memberikan kewenangan dan suatu pengawasan," kata dia.

Menurut Syafril, di Indonesia terdapat juga pemain lokal platform digital yang perlu juga diatur, jadi bukan hanya yang berasal dari luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama sependapat dengan apa yang disampaikan Ketum ATVSI terkait perlunya aturan baru untuk mengatur keberadaan platform digital di Tanah Air.

"Saya setuju dengan Pak Syafril terkait perpajakan ini. Memang menimbulkan ketidakadilan dari dalam dan luar negeri. Kami bergerak cepat terkait industri ini," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

HUT ke-36 MNC Group, MNC Peduli Perbaiki Kantor SDN Babakan Kencana

Nasional
18 hari lalu

HUT ke-36, MNC Group Beri Pelatihan 36 Pegiat UMKM agar Mampu Bersaing di Era Digital

Buletin
6 bulan lalu

MNC Peduli Berikan Bantuan Alat Kesehatan untuk Puskesri Pagu-Pagu Tanah Datar

Nasional
7 bulan lalu

Kalangan Kampus Minta Revisi UU Penyiaran segera Dilakukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal