Sosialisasi Physical Distancing, Polri: Sesuai Kultur dan Adat Istiadat

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah) (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

"Intinya kita jangan sampai masih ada masyarakat yang lakukan kumpul, nongkrong jangan sampai kita bukan jadi pemutus rantai tapi harus jadi pemutus rantai virus tersebut," ucap Argo.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat yang terdiri dari 6 poin. Berikut enam poin lengkap: 

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : 

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Soccer
4 tahun lalu

Terungkap, Ini Penyebab Persipura Tak Datang di Laga Vs Madura United

Nasional
4 tahun lalu

Update 25 Agustus 2021: Pasien Positif Covid-19 Tambah 18.671 Orang

Megapolitan
5 tahun lalu

Kasus Positif Covid-19 Kota Bogor Pecah Rekor, Hari Ini Tembus 622 Orang

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Covid-19 Tambah 5.656, DKI Jakarta Terbanyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal