Sosialisasi Physical Distancing, Polri: Sesuai Kultur dan Adat Istiadat

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah) (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta 

e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah 

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Soccer
4 tahun lalu

Terungkap, Ini Penyebab Persipura Tak Datang di Laga Vs Madura United

Nasional
4 tahun lalu

Update 25 Agustus 2021: Pasien Positif Covid-19 Tambah 18.671 Orang

Megapolitan
4 tahun lalu

Kasus Positif Covid-19 Kota Bogor Pecah Rekor, Hari Ini Tembus 622 Orang

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Covid-19 Tambah 5.656, DKI Jakarta Terbanyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal