Sosok 5 Hakim Agung yang Bikin Djoko Tjandra Mendekam di Penjara

Riezky Maulana
Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko mengabulkan PK kejaksaan dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun pada 2009. (Foto; ilustrasi/Sindonews).

Djoko Lawan Putusan PK 
Di sisi lain, Djoko Tjandra juga mengajukan PK. Djoko menjadi pemohon PK atas putusan PK nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009. Intinya, Djoko menganggap putusan MA yang menerima PK jaksa tak berdasar.

Namun, majelis hakim MA tak goyah dengan pengajuan PK Djoko Tjandra. Melalui putusan PK nomor: 100 PK/Pid.Sus/2009, MA menolak PK Djoko Tjandra dan menyatakan putusan PK nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 yang menghukumnya dua tahun tetap berlaku.

Dalam PK kedua ini, majelis hakim berisi enam hakim agung. Mereka yakni Harifin A Tumpa sebagai hakim ketua. Kemudian, M Hatta Ali, Atja Sondjaja, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, dan M Zaharuddin Utama sebagai hakim anggota. Dalam putusan ini, Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappon memberikan dissenting opinion.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
18 jam lalu

Malaysia Rayakan Hari Kemerdekaan ke-69, Gelar Parade Militer

6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

7 hari lalu

Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan, Malaysia Bantu Modifikasi Cuaca di Langit Indonesia

7 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal