Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan

Tim iNews
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang KKEP. (Foto: Tangkapan Layar)

Sidang Etik dan Sanksi

Cosmas menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Cosmas sebagai perbuatan tercela, sehingga ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Selain itu, ia dihukum penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Kontroversi dan Tanggapan Publik

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat, terutama setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap nama-nama anggota Brimob yang terlibat, termasuk Cosmas, atas desakan massa. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung sanksi PTDH, menegaskan pentingnya menahan diri dalam situasi demonstrasi. Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini.

Setelah jabatan Komandan Batalyon C digantikan oleh Kompol Sutarto pada 26 Agustus 2025, tidak diketahui posisi terakhir Cosmas di Brimob sebelum sidang etik. Informasi pribadi tentangnya di media terbatas, menunjukkan profil rendah di luar tugas dinas.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Tangis Kompol Cosmas Pecah usai Dipecat terkait Penabrakan Driver Ojol Affan

Nasional
3 bulan lalu

Breaking News, Personel Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat 

Nasional
4 hari lalu

Polri Siapkan 350 Personel Brimob Jadi Pasukan Perdamaian di Gaza

Nasional
6 hari lalu

Kapolri Minta Brimob Tingkatkan Hard dan Soft Approach Hadapi KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal