Cosmas menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Cosmas sebagai perbuatan tercela, sehingga ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Selain itu, ia dihukum penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat, terutama setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap nama-nama anggota Brimob yang terlibat, termasuk Cosmas, atas desakan massa. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung sanksi PTDH, menegaskan pentingnya menahan diri dalam situasi demonstrasi. Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini.
Setelah jabatan Komandan Batalyon C digantikan oleh Kompol Sutarto pada 26 Agustus 2025, tidak diketahui posisi terakhir Cosmas di Brimob sebelum sidang etik. Informasi pribadi tentangnya di media terbatas, menunjukkan profil rendah di luar tugas dinas.