Sosok Mayjen TNI Untung Budiharto, Pangdam Jaya yang Pernah Jadi Anak Buah Prabowo di Tim Mawar Kopassus

Faieq Hidayat
Mayjen TNI Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya. (Foto dok BNPT).

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjuk staf khususnya Mayjen TNI Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya. Dia menggantikan Mayjen Mulyo Aji yang diangkat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). 

Mutasi Untung Budiharto tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Surat keputusan tersebut ditandatangani Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa (4/1/2022).

Siapa Untung Budiharto? Karier terakhir jenderal bintang dua ini sebelum menjadi Panglima Kodam Jaya diketahui sebagai staf khusus Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Untung Budiharto merupakan lulusan Akmil 1988 dari kecabangan Infanteri. Dalam karier militernya, Untung Budiharto pernah menjadi anak buah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Korps Pasukan Khusus (Kopassus). 

Untung Budiharto bergabung dengan Tim Mawar, Grup IV Kopassus saat Prabowo Subianto menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus. 

Tim Mawar jadi dalang operasi penangkapan dan penculikan puluhan aktivis menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto pada 1998. Untung Budiharto bersama sejumlah anggota Tim Mawar telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. 

Saat itu, Selasa (9/4/1999), Untung Budiharto yang masih berpangkat Kapten (Inf) divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI bersama sejumlah anggota Tim Mawar lainnya. Sementara Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. Beberapa prajurit lainnya juga divonis penjara meskipun tak dipecat sebagai anggota TNI. 

Namun, lima prajurit yang dipecat mengajukan banding pada tahun 2000, termasuk Untung Budiharto. Putusan banding menyebutkan Untung Budiharto hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa dikenakan sanksi pemecatan.

Sebelum menjadi Pangdam Jaya, Untung Budiharto menduduki sejumlah jabatan penting selain di Kopasssus, yakni Asisten Perencanaan Kopassus pada 2009—2010 dan Pamen Ahli Kopassus Golongan IV Bidang Taktik Parako.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Danpuspom TNI Akui Sirene-Strobo Kerap Ganggu dan Pancing Emosi

Nasional
8 hari lalu

Panglima TNI Tak Pakai Strobo, Danpuspom: Mari Kita Contoh

Nasional
8 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Akui Jarang Pakai Strobo saat Berkendara

Nasional
9 hari lalu

Panglima TNI Larang Pengawalnya Nyalakan Strobo: Ganggu Saya juga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal