SP3 Dicabut Hakim, Polri Buka Lagi Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein

Tim MNC Portal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara)

Dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
 
“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.

Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. 

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Nasional
2 bulan lalu

UAS Ceramah di Mabes Polri, Tekankan Pentingnya Silaturahmi ke Masyarakat

Nasional
2 bulan lalu

Ceramah di Mabes Polri, Ustaz Abdul Somad Tekankan Amanah dan Toleransi

Nasional
2 bulan lalu

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako dengan Harga Terjangkau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal